Penetapan Anggaran Perubahan APBD 2025 Alami Kenaikan Hingga Rp603,4 Miliar

Kenaikan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp401,1 miliar, naik Rp1,1 miliar dari sebelumnya Rp400 miliar, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp4,94 triliun, naik Rp595,9 miliar dari Rp4,35 triliun. (Foto : Istimewa)

BERAU – Melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Berau Bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Berau akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan, seluruh fraksi DPRD Berau yang hadir didalam rapat paripurna menyampaikan usulan-usulan mereka, dan akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah guna menjalankan program Pembangunan.

“Penetapan anggaran APBD Berau telah disetujui atau disepakati seluruh fraksi DPRD Berau, semuanya sesuai usulan selurug fraks dan alan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah,” ucapnya. Senin, (29/01/2025).

Sri mengatakan, didalam rapat, APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp5,36 triliun, yang mengalami kenaikan mencapai Rp603,4 miliar dari APBD murni sebesar Rp4,76 triliun. Kenaikan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp401,1 miliar, naik Rp1,1 miliar dari sebelumnya Rp400 miliar, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp4,94 triliun, naik Rp595,9 miliar dari Rp4,35 triliun.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp6,04 triliun atau meningkat Rp788,8 miliar dari APBD murni Rp5,25 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp2,44 triliun atau naik Rp338,3 miliar, belanja modal Rp3,09 triliun dan naik Rp452,1 miliar.

“Sementara belanja tidak terduga Rp28,3 miliar turun Rp1,6 miliar, dan belanja transfer tetap Rp463,6 miliar,” jelasnya.

Lanjut Sri, untuk defisit anggaran sebesar Rp673,4 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 dengan jumlah yang sama. Ia berharap seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil persetujuan perubahan APBD tersebut.

“Saya ingatkan agar segera memulai proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak, mengingat seluruh paket pekerjaan harus selesai hingga akhir tahun anggaran 2025,” tegasnya.

Selain itu Sri juga mengatakan, mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah agar serapan anggaran tahun ini lebih baik dibanding 2024.

“Realisasi anggaran harus optimal agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Tingkatkan prestasi perangkat daerah dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” paparnya.

Sesuai aturan, Raperda Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama DPRD akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. (ADV/PEMDA)

Sumber               : –

Reporter             : Ridwan.