Polsek Segah Amankan 5 Orang Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu Sabu

Foto : Ke 5 orang Tersangkan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, hanya dapat menyesali perbuatannya saat diamankan jajaran Polsek Segah.

SEGAH, SEGAHNEWS.COM – 5 Orang tersangka Pengedar dan pengguna Narkotika berjenis sabu sabu diamankan jajaran Polsek Segah,  pada Senin (28/06/2021) dibeberapa tempat yang berbeda.

Tertangkapnya 5 orang tersangka, atas informasi masyarakat yang teleh meresahkan. Sehingga jajaran Polsek segah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus pengedaran serta pemakaian barang haram tersebut.

Polsek Segah AKP Yusuf menuturkan, Pengkapan 3 orang pelaku merupakan warga kampung Bukit Makmur Kecamatan Segah, masing masing, Hy (45) tinggal di RT03, Sn (30) tinggal di Rt 02, dan EH (27) tinggal di RT 02. Dari pengemabangan kasus ke 3 orang tersebut, kembali menyeret 2 orang pelaku lagi, bernama, HS (43) warga Labanan, Br (38) warga Tanjung redeb.

“Dari terduga Sn, personil Polsek Segah menggeledah sepedah motor yang dikendarainya dan berhasil menemukan 1 poket Narkoba jenis sabu sabu,” ucap Yusuf kepada segahnews.com, Selasa (29/06/2021).

“Dari  hasil pengembangan penangkapan terduga Sn, personil polsek segah  kembali berhasil mengamankan terduga Hy, beserta barang bukti Narkoba jenis sabu sabu sebanyak 4 (empat) poket,” terang Yusuf.

Ia kembali menuturkan, penangkapan Hy, disusul pengkapan  EH selaku kurir yang mengantarkan narkoba sabu sabu dari Hy kepada SN, selanjutnya dari hasil penangkapan terhadap HY, polsek segah melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamanakan terduga pelaku berinisal HS dan Br dikediamannya masing masing.

“Dari penangkapan Hs dan Br langsung kita giring ke Polsek Segah, guna pemeriksaan lebih lanjut” Jelas yusuf.

“Berat bruto sabu dari kelima tersangka adalah 19,79 gram,” bebernya.

Kelima pelaku kini terancam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Penulis : Ridwan.