4 dari 5 Orang Pengeroyokan Merupakan Warga Kam. Harapan Jaya Kec. Segah, Yang Kini ditahan di Polsek Teluk Bayur

TELUK BAYUR, SEGAHNEWS.COM – Jajaran Polsek Teluk Bayur mengukap pengeroyokan dan mengamankan 5 orang pelaku, yang diduga melakukan pengeroyokan, penikaman terhadap YM (21) warga Kamp.Tasuk RT.01 Kec. Gunung Tabur. 4 dari 5 pelaku merupakan warga Kampung Harapan Jaya,  Kecamatan Segah.

Dan diketahui 2 orang pelaku lainnya masih anak anak dibawah umur, yang duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ke 5 pelakunya yaitu JM (24), RTD (16), FGF (21), RA (15) yang tingga di RT. 06 Kamp. Harapan Jaya, sedangkan pelaku berinisial YOA (24) tinggal di RT. 013 Kamp. Melati Jaya Kec. Gunung Tabur.

Penganiyayaan tersebut bermuala pada saat korban mengunjungi acara pesta pernikahan di Segah. Saat di pesta pernikahan, korban dan pelaku berselisih paham dan cek cok. Pada saat korban telah pulang kerumah, pelaku dan korban bertengkar kembali melalui pesan singakat/chat dan membuat janji untuk duel satu lawan satu. Namun ketika korban hendak mendatangi pelaku ditempat yang telah ditentukan, pelaku malah membawa kawan kawannya yang lain, dan menikam korban di bagian punggung.

Kapolsek Teluk Bayur  IPTU Kasiyono menuturkan, Pengeroyokan terjadi di Lapangan bola teluk bayur, korban sempat dikejar, lantaran salah satu ke 5 tersangka membawa senjata tajam atau badik. Ketika korban terjatuh, korban lalu ditikam dibagian punggung.

“Korban mengalami luka dibagian tangan dan punggung,” ucap Kasiyono, kepada segahnews.com pada Rabu, (30/06/2021).

“4 pelaku beralamat di kampung Harapan Jaya Kecamatan Segah,” tambahnya.

Ia menuturkan pula, setelah kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke Polsek Teluk Bayur, dan anggota Polsek melakukan pemeriksaan singkat dan visum terhadap korban, sehingga ditemukan ciri ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan.

“Tepatnya pada hari Minggu (27/06/2021) kami berhasil mengamankan para pelaku yang jumlah nya ada 5 orang,” jelasnya.

“2 diantaranya pelaku dibawah umur dan tidak dilakukan penahanan namun ada jaminan dari kepala kampung dan orang tua korban,” bebernya.

“Ke 4 pelaku telah ditahan dipolsek teluk bayur,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang undang KUHP Pasal 170 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, sedangkan ayat 2, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(*)

Penulis : Ridwan