
SEGAHNEWS.COM, BIDUK BIDUK – Seorang warga terpaksa harus menjalani perawatan intensiap, akibat sebuah Bom babi meledak di tangnya sendiri sewaktu sedang merakit. Diketahui korban berinisial Ju (25) warga asal Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Saat ini Ju masih menerima perawatan dipuskesmas Biduk biduk. Akibat meledaknya Bom babi buatnya, pergelangan tangan Ju putus.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, kejadian tersebut terjadi di Kampung Pantai Harapan pada Jumat (21/5/2021) pukul 14.00 Wita.
“Dari insiden itu, korban mengalami luka parah yang mengakibatkan pergelangan tangan kirinya putus. Serta perut dan dada mengalami luka bakar,” Jelasnya pada tim segahnews.com, Sabtu (22/5).
Ia menjelaskan, Ju berada di Bidukbiduk hanya untuk berburu babi hutan dengan menggunakan bom rakitannya sendiri. Sedangkan dirinya sudah berada di Bidukbiduk sejak seminggu lalu, dengan menumpang di rumah salah seorang warga di sana.
Menurut informasi Ju mulai merakit bom sejak pukul 14.00 Wita di belakang rumah tempat dia tinggal. Bahan yang digunakan untuk meracik bom, seperti mesiu korek api, petasan, pecahan keramik, dan tutup botol minuman energi.
“Sebelum bom meledak, Ju sudah merakit sebanyak empat buah bom. Saat membuat bom kelima, bom tersebut meledak saat dirakit,” Ujarnya.

Mendengar adanya bunyi ledakan, penghuni rumah langsung menuju lokasi dan mendapati Ju telah terkapar akibat ledakan.
“Warga langsung membawa korban ke puskesmas Bidukbiduk, karena luka yang dialami Ju sangat parah membuatnya harus dirujuk ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb,” tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi yang dilakukannya. Meskipun saat ini kondisi Ju sedang dalam perawatan, dia terancam dikenakan Undang Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1948 pasal 1 ayat (1). Dalam aturan itu menyebutkan, melarang kepemilikan senjata, bom ataupun peluru tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
“Sedangkan pelaku sendiri terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya (*)
Penulis : Tim.









