DPUPR Berau : Rekomendasi Daerah Wajib Untuk Melengkapi Dokumen Perizinan Perubahan Bentang Alam

BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Berau menyampaikan tidak dilibatakan dalam kajian perubahan bentang alam yang terjadi di Sungai Agung, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Padahal untuk melakukan perubahan bentang alam dengan cara merubah alur sungai memerlukan Surat Rekomendasi dari daerah untuk kajian khusus, sehingga dapat memperoleh izin dari kementerian pupr.

Kepala Bidang (Kabid) SDA DPUPR Berau, Hendra Pranata mengatakan, pihaknya baru mendengar adanya informasi perubahan bentang alam yang diduga dilakukan oleh pihak perusahan tambang batu bara, di Kecamatan Segah, setelah didatangi beberapa awa media.

“Kami akan mempelajari dulu apakah benar adanya kegiatan itu,” ujarnya. Selasa, (26/08/2025).

Hendra menjelaskan, terkait berizin atau tidak, dampak kerugiannya pasti akan dirasakan bersama. Untuk pemberi tahuan ke pihak daerah sangat sangat sewajarnya bila pihak perusahan menyampaikan pemeberitahuan terlebih dahulu, karena lokasi sungai yang berada diwilayah Kabupaten Berau.

“Kami akan telusuri lagi terkait dokumen surat yang apakah tidak sampai kekami atau memang tidak disampaikan,” jelasnya.

“Sangat sewajarnya bila pihak perusahan menyampaiakan ke pihak daerah, karena lokasinya yang berada diKabupaten Berau,” tambahnya.

Lanjut Hendra, sejahu apa yang dilakukan dan melibatkan perizinan dari pemerintah pusat, harus ada surat rekomendasi dari daerah, baik itu izin mendirikan bangunan diatas air, pinjam pakai kawasan hutan, bahkan terlebih lagi izin merubah bentang alam.

“Tujuannya surat rekomendasi itu sebagai kelengkapan data,” terangnya.

Untuk mengkaji perubahan itu, harus benar-benar ahli dibidangnya, karena akan secara tidak langsung berdampak pada lingkungan, bila perhitungan pengkajian tidak sesuai.

“Pengkajiannya dari pihak perusahan, namun harus benar-benar yang ahli dibidang itu,” tutupnya. (*)

Sumber : –
Reporter : Ridwan.