Daeng Iccang Harapkan Pemohon Berdayakan Konsultan Lokal Terakit Syarat Baru Mendirikan Bangunan Gunakan PBG

SEGAHNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau merubah Persyaratan mendirikan bangunan, dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Minggu (21/5/2023).

Terkait hal itu, Proses perubahan administrasi yang demikian itu dibenarkan oleh Kabid Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (P3BJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau Jimmy Arwi Siregar.

Jimmy mengatakan l, perbedaan antara IMB dengan PBG hanya terletak pada ketentuan. Yang dimana pemohon PBG diminta untuk memenuhi data umum, data bangunan dan data rancangan teknis yang telah ditelaah oleh pengkaji teknis atau konsultan bangunan yang berasal dari badan usaha maupun tenaga ahli yang bersertifikasi.

Fungsinya yakni agar pembangunan yang akan dikerjakan sesuai dengan standar dan perhitungan teknis yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hanya saja, dengan persyaratan baru demi layanan terbaik ke masyarakat tersebut diakui sampai saat ini belum tersosialiasi secara maksimal.

Sehingganya banyak masyarakat yang belum memahami betul terkait perubahan syarat pendirian bangunan ini, sosialisasi pun tetap sampai saat ini masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Dan ketentuan ini masih terus berlaku sampai sekarang (2023),” sambungnya.

Jimmy memahami bahwasanya, dengan adanya syarat dalam PBG kalau proses pendirian bangunan tersebut perlu dibimbing oleh pengkaji teknis, maka pemohon harus mengeluaekan biaya sewa.

Memang disini kita tahu ada biaya yang timbul karena ada sewa jasa, disinilah bebannya,” tambahnya.

Tapi perlu dipahami bersama bahwa peran pengkaji teknis ini sangat penting yakni apabila pengerjaan dilakukan dengan standar rancangan yang sesuai dengan PP maka dapat menjamin keselamatan pemilik bangunan,” pungkasnya.

Sejak diberlakukan pada Maret 2022, dokumen PBG yang telah diterbitkan oleh Dinas PU sebanyak 19 rangkap. Sementara berkas yang ditolak 17 dokumen.

Menyoroti perubahan syarat terbaru oleh pemerintah ini. Anggota Komisi III DPRD Berau M. Ichsan Rapi memberikan penyataan. Ia sangat mendukung langkah baik pemerintah tersebut, agar bangunan yang berdiri bisa sesuai standar.

Karena merupakan aturan baru dari pemerintah pusat ke daerah, pria yang akrab disapa Daeng Iccang itu memandang kalau belum semua masyarakat paham dan mengerti Oleh karenanya perlu sosialiasi yang lebih masif.

Bagus sebenarnya aturan tersebut tapi kalau dilihat memang agak ribet karena diperlukan konsultan disini, ini yang perlu disosialisasikan lebih baik lagi,” jelasnya.

Disinilah peran pemda, berilah kemudahan terhadap masyarakat yang ingin membangun atau mendirikan bangunan baru,” katanya.

Pandangan Ichsan Rapi pun tertuju kepada jasa konsultan. Ia menegaskan sekiranya pemohon yang ingin mengajukan PBG dan memerlukan jasa konsultan, politisi Gerindra tersebut menginginkan agar memberdayakan konsultan lokal.

Takutnya kalau kita gunakan konsultan dari luar daerah juga tidak begitu memahami lokasi dan kondisi di Berau,” tegas Ichsan Rapi.

Kalau bisa memang pakai jasa konsultan lokal karena mereka yang paham betul bagaimana kondisi geografis dan kondisi sosial di Berau,” tutupnya. (Tim/Adv)